CHSE Gebrakan Kebangkitan Wisata Indonesia


CHSE

CHSE Gebrakan Kebangkitan Wisata  Indonesia.Tidak dipungkiri, akibat pandemi Covid 19 berakibat pada lesunya bisnis pariwisata di Indonesia. Dari segi pemerintah, penerapan PSBB dan sederet aturan yang menegakkannya, membuat sepi elemen-elemen industry wisata diantaranya hotel, destinasi wisata, MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) atau dalam bahasa Indonesia berarti  Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran), homestay, restoran, spa dll. Dari segi masyarakat, mereka takut bepergian karena khawatir tertular virus yang garang menyerang siapa saja tak pandang bulu.

Namun bukan bangsa kita kalau menyerah begitu saja, kita melakukan gebrakan untuk membangkitkan kembali industri pariwisata di Indonesia. Dimulai dengan upaya meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat, baik domestik maupun manca negara yang hendak berwisata di wilayah Indonesia. 

Gebrakan yang dimaksud adalah Program CHSE dari Kementrian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf) bagi pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebagaimana dilansir okezone dot com “Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio saat itu. Sebagai tindak lanjut, Kemenparekraf menerbitkan buku panduan khusus, terkait protokol kesehatan berbasis CHSE bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Mungkin Anda bertanya-tanya apa sih CHSE itu? CHSE kependekan dari Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability. CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Cleanliness. “Kebersihan”, secara umum pelaku usaha harus memastikan kebersihan di tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung. Memastikan tempat usaha selalu bersih, baik dari kuman, bakteri, maupun virus dengan penyemprotan disinfektan.

Health. “Kesehatan” di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Diantaranya yang harus dilakukan antara lain pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, menerapkan social distancing, bisa dengan membatasi jumlah tiket agar tidak terjadi kerumunan.

Safety.”Keamanan” Pelaku usaha harus menyiapkan fasilitas dan prosedur keselamatan dan keamanan  untuk mengantisipasi kondisi darurat, jika bencana yang datang tiba-tiba. Sehingga pengunjung, dan kru aman. Fasilitas dan prosedur ini perlu disosialisasikan kepada pengunjung agar mereka mengerti apa yang harus dilakukan jika terjadi kondisi darurat.

Beberapa yang diperlukan antara lain : Prosedur penyelamatan diri dari bencana, Ketersediaan kotak P3K, Ketersediaan alat pemadam kebakaran, Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi, Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan, Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat

Environment Sustainability. Pelaku usaha harus memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Misalnya saja dengan  penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem, Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan sesuai aturan pemerintah, Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, 

Dengan diterapkannya CHSE, bagi pelaku usaha, berarti sudah melakukan branding dan posisioning positif terhadap suatu usaha wisata, diharapkan timbul kepercayaan masyarakat bahwa datang ke tempat tersebut aman. Untuk itulah pelaku usaha perlu melakukan Sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf.



Posting Komentar