Syukurin ! Umroh Tak Perlu Karantina

 

Umroh Wifa Travel dengan layanan prima

Pada kesempatan ini kita tidak membahas Wisata Tadabbur ataupun Paket Umroh Ramadhan Landing Madinah,  tapi akan mengulas perubahan aturan terkini yang diberlakukan baik di Indonesia maupun Saudi Arabia.

Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia sama-sama berikhtiar agar penyebaran covid-19 dapat di cegah semaksimal mungkin. Hal itu tercermin dalam berbagai kebijakan social distancing yang diberlakukan selama ini. Termasuk didalamnya penerapan aturan dalam menjalankan ibadah Umroh.

Ibadah Umroh menyangkut aturan di dua negara bersahabat ini. Kedua negara ini ingin memastikan agar mobilitas manusia dari Indonesia ke Saudi dan sebaliknya, aman tanpa saling menyebarkan virus. Maka ditetapkanlah aturan bahwa:

  1. Sehari sebelum berangkat ke tanah suci, harus screening kesehatan & PCR untuk memastikan jama’ah umroh terbebas dari covid-19.
  2. Sampai di Saudi, jamaa’ah umroh harus karantina dan PCR untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah baik, tanpa membawa virus covid 19.Penggunaan aplikasi tawakalna &eatmarna sebagai sarana digital jamaa’ah umroh agar mempermudah pelaksanaan ibadah. Aplikasi ini menyediakan informasi/fitur yang akan membantu jamaah umroh memilih waktu yang tepat untuk berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mengunjungi makam Rasulullah hingga menghindari titikkerumunan. indikator kemacetan untuk memudahkan jamaah memesan perjalanan umroh pada waktu yang tidak terlalu ramai.
  3. Setibanya di tanah air, jama’ah harus menjalani karantina untuk memastikan dalam kondisi sehat dan terbebas dari virus covid 19.

Mulai 5 Maret 2022, “Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali  selaku Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Minggu (6/3/2022).

Mulai 5 Maret 2022, Arab Saudi mengambil tujuh langkah pencabutan aturan terkait dengan pembatasan sosial / sosial distancing dan karantina.Demikian menurut  Endang Jumali  selaku Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Minggu (6/3/2022)

  1. Tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya.
  2. Tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara.
  3. Tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
  4. Tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan (Saudi Arabia).
  5. Mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan (Saudi Arabia).
  6. Mencabut aturan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.
  7. Mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan Saudi Arabia, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, jama’ah umrohpun tidak lagi ada aturan mengikuti karantina di Saudi Arabia. Merespon hal tersebut, karantina keberangkatan pun ditiadakan di Indonesia. Karantina hanya diberlakukan setelah kepulangan dan hanya satu hari saja. Demikianlah yang disampaikan oleh Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang digelar hari ini (7/3/022) sebagaimana dikutip kompas dat com.

Posting Komentar